Pasaman Barat | Dalam upaya menekan angka korban lakalantas yang melakukan aksi balap liar, Polres Pasaman Barat, Polda Sumatera Barat melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) untuk mencegah aksi kebut-kebutan dan balapan liar di sepanjang jalur protokol 32 dan kawasan GOR Padang Tujuh serta penertiban kendaraan yang menggunakan knalpot racing, Sabtu malam (23/07/2022).
Kegiatan yang dimulai pada pukul 22.00 Wib tersebut langsung dipimpin oleh Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto, S.I.K., M.M dan melibatkan 45 personel lainnya.
Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto, S.I.K., M.M mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan untuk mengantisipasi aksi kebut-kebutan dan balapan liar yang sudah sangat meresahkan masyarakat dan membahayakan pengguna jalan serta menertibkan kendaraan yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spektek kendaraan.
“Selain melakukan patroli ke titik rawan aksi balap liar, kita juga menggelar razia kendaraan secara stasioner di depan Mako Polres Pasaman Barat,” ujar M. Aries di sela-sela kegiatan penertiban tersebut, Minggu (24/07/2022).
M. Aries menjelaskan, dari hasil kegiatan yang berakhir pada pukul 03.00 Wib tersebut, petugas berhasil melakukan penindakan dengan memberikan sanksi tilang terhadap kendaraan roda dua sebanyak 94 unit, untuk pelanggaran tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan seperti, SIM, STNK serta Komponen kendaraan yg tidak sesuai spektek sebagai mana yang diatur dalam pasal 281 jo 77 (1), pasal 288 (2) jo 106 (5.b) dan Pasal 285 (2) jo 106 (3) jo 48 (2) Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ.
“Kita akan terus melakukan patroli dan melakukan penindakan dengan tegas terhadap aksi kebut-kebutan dan balap liar, agar terciptanya Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif,” tegasnya dan menghimbau kepada pengendara untuk tertib dalam berlalu lintas.
(HumasResPasbar)