LAMPUNG BARAT | Mengawali kegiatan di Pemerintahan Pekon dengan mengantar kan Surat Pengunduran diri ke beberapa orang Perangkat Pekon ada dugaan Peratin Pekon Balak tidak menghiraukan Aturan dan UU.
Pemberhentian sepihak ke beberapa orang perangkat Pekon Peratin Pekon Balak patut di duga telah Menyalahgunakan Kewenangan dalam Jabatan serta Tidak mengikuti/mengindah kan instruksi dari Pemerintah Kab. Lampung Barat selaku jenjang Pemerintahan yang lebih tinggi status nya, Selasa 2 Agustus 2022.
Peratin Pekon Balak S yang diketahui belum lama Ini Telah Terpilih menjadi Peratin di Pekon Balak kecamatan Batu Brak kabupaten Lampung Barat,
baru-baru ini menjadi Perbincangan di warga nya hal itu disebab kan oleh kebijakan Peratin yang Telah memberhentikan Perangkat Pekon lama tanpa alasan yang jelas dan mengangkat Perangkat Pekon Yang baru, Kebijakan Peratin tersebut Bertentangan Dangan Peraturan Perundang Undangan tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Dasar dugaan ini diperkuat oleh keterangan dari narasumber yang menyatakan bahwa surat pemberhentian tersebut di keluarkan oleh Balai Pekon atau pihak Peratin dan kemudian diserahkan/di antar kan kepada beberapa orang Perangkat Pekon yang nama-namanya tertera didalam surat tersebut, ironisnya lagi surat yang dibuat oleh pihak Peratin adalah *Surat Pernyataan Pengunduran Diri* Dan bagi perangkat Pekon yang menandatangan surat tersebut maka dinyatakan telah berhenti dari jabatannya sebagai perangkat Pekon,
Bahkan ada yang lebih mengejutkan lagi dari cerita Nara Sumber kami ternyata Peratin Yang baru ini sebelum menyerahkan/mengantar kan Surat Pernyataan Pengunduran Diri ke beberapa orang Perangkat Pekon yang telah lama mengabdi *Terlebih Dahulu*Peratin Menunjuk dan Menetapkan/mengangkat Perangkat Pekon yang Baru untuk menduduki Jabatan Perangkat Pekon tersebut Jelasnya.
TIM