Lagi, Pelaku Penjual Togel Tertangkap Tangan Tim Reskrim Polres Padang Pariaman - RADAR | NEWS 86

Senin, 08 Agustus 2022

Lagi, Pelaku Penjual Togel Tertangkap Tangan Tim Reskrim Polres Padang Pariaman

PEWARTA: AJIE | HUMASRES PAPA, EDITOR: RED

Kayu Tanam | Lagi, Sat Reskrim Polres Padang Pariaman kembali tangkap seorang laki laki yang sedang menjual permainan judi jenis togel yang bertempat di sebuah kedai Korong Pasa Gelombang Nagari Kayu Tanam Kecamatan 2X11 Kayu Tanam Kabupaten Padang Pariaman sesuai LP/A/268/VIII/2022/SPKT/POLRES PADANG PARIAMAN/POLDA SUMBAR, Tanggal 08 Agustus 2022.

Penangkapan yang di pimpin oleh AKP Agustinus Pigai S.I.K, bersama anggota Ipda Deni Kurniawan, S.H, Aipda Hendri Haryono, Aipda Meryanto, Aipda Akbar, Brigadir Rizka HS, Briptu Agung P dan Briptu Govin KP dan berhasil mengamankan 

Ar yang biasa di panggil EG yang sedang menjual permainan Judi jenis Togel (toto gelap) online dengan situs TAYO4D.

Kejadian berawal sewaktu petugas Kepolisian dari Unit Opsnal Satreskrim Polres Padang Pariaman  melakukan Penyelidikan terhadap penyakit Masyarakat di Wilayah Hukum Polres Padang Pariaman, kemudian Mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang menjual Permainan Judi Jenis Togel (Toto Gelap) online  yang bertempat di sebuah kedai Korong Pasa Gelombang Nagari Kayu Tanam Kecamatan 2X11 Kayu Tanam Kabupaten Padang Pariaman.

Lalu Tim Opnsal Mengintai si penjual yakni EG di sebuah kedai Korong Pasa Gelombang Nagari Kayu Tanam Kecamatan 2X11 Kayu Tanam Kabupaten Padang Pariaman dan pada saat si penjual melakukan pemasangan angka dari si pembeli melalui Handphone dengan situs TAYO4D di akun miliknya dengan User : azkia123, kemudian ditemukan pada dirinya dan didalam Handphone miliknya barangbukti permainan Judi yang dimaksud, dan pada saat petugas menanyakan apakah ia ada menjual permainan Judi jenis Togel (toto Gelap) Online tersebut ? dan ianya mengakuinya, kemudian pelaku dan barangbukti diamankan oleh petugas Satreskrim Polres Padang Pariaman untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut dan sampai saat ini tim gabungan masih melakukan penyelidikan terhadap  Penyakit Masyarakat lainnya.

Adapu barang bukti yang berhasil di amankan adalah 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp.10.000-(sepuluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang Kertas pecanan Rp.5.000-(lima ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp.2.000-(dua ribu rupian); 2 (dua) lembar uang kertas pecanan Rp.1.000,-(seribu rupiah); 3 (tiga) buah Buku yang digunakan untuk Prediksi dan pencatat angka sipembeli, 1 (satu) Unit HP Merk SAMSUNG Type A03s warna blue; 1 (satu) buah Kartu ATM BRI beserta buku Rekening BRIsimpedas.

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda