Jakarta | Polisi menetapkan ajudan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E sebagai tersangka terkait kasus kematian Brigadir J.
Hal ini disampaikan Dirtipidum BareskrimPolri Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi juga. Sudah cukup menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata dia.
Menurut Andi, pemeriksaan dan penyidikan tidak berhenti sampai di sini dan tetap berkembang.
"Masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita lakukan pemeriksaan," jelas Andi.
Gawai dan Pakaian Brigadir J Sudah di Laboratorium Forensik
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut jika barang bukti berupa handphone atau gawai dan pakaian milik Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, sudah ada di laboratorium forensik (Labfor) Polri untuk pemeriksaan.
Adapun, kematian Brigadir Yoshua menjadi sorotan publik. Hal ini setelah ditemukannya banyak dugaan bentuk kekerasan, seperti luka bekas sayatan, jari dan bahu yang patah, kemudian rahang yang bergeser dan yang lainnya. Ini setelah adanya insiden baku tembak di kediaman mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo beberapa waktu lalu.
"Sudah ada di Labfor (laboratorium forensik) Polri," kata Dedi saat dikonfirmasi, Rabu (3/8/2022).
Sedangkan terkait kritik atas keberadaan barang bukti gawai dan pakaian yang sempat ditanyakan pihak kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Lantaran merasa ada yang ditutup-tutupi.
Dedi menanggapi jika seluruh barang bukti tersebut dipastikan akan dibuka ketika kasus telah naik ke persidangan. Termasuk dengan gawai serta pakaian Brigadir J.
"Nanti, kan, dibuka di persidangan pengadilan negeri," tutur Dedi.