Sat Reskrim Polres Padang Pariaman Tangkap Empat Pelaku Pemain Judi Koa - RADAR | NEWS 86

Kamis, 04 Agustus 2022

Sat Reskrim Polres Padang Pariaman Tangkap Empat Pelaku Pemain Judi Koa

PEWARTA: ADJIE, EDITOR: RED

Pariaman | Bertempat di sebuah kedai Korong Padang Lapai Nagari Guguak Kecamatan 2X11 Kayu Tanam Kabupaten Padang Pariaman dan

Berdasarkan LP/A/261/VIII/2022/SPKT/POLRES PADANG PARIAMAN/POLDA SUMBAR
Tanggal 04 Agustus 2022 petugas Reskrim Polres Padang Pariaman telah menangkap para pemain judi jenis koa

Adapun petugas yang melakukan penangkapan adalah AKP Agustinus Pigai, S.I.K, Ipda Deni Kurniawan, S.H, Aipda Hendri Haryono, Aipda Meryanto, Aipda Akbar, Briptu Rizka HS dan Briptu Govin KP
Pada hari Kamis Tanggal 04 Agustus 2022 sekira pukul 17.00 Wib di sebuah kedai Korong Padang Lapai Nagari Guguak Kecamatan 2X11 Kayu Tanam Kabupaten Padang Pariaman.

4(empat) orang laki laki yang sedang bermain judi tersebut adalah
AT Pgl AL, Er, Ad dan Yul diamankan petugas saat sedang melakukan permainan Judi jenis KOA dengan menggunakan Uang Tunai sebagai Taruhannya.

Kejadian berawal sewaktu petugas Kepolisian dari Unit Opsnal Jatanras Satreskrim Polres Padang Pariaman melakukan Patroli rutin di Wilayah Hukum Polres Padang Pariaman, kemudian Mendapatkan informasi bahwa ada sekelompok laki-laki yang sedang melakukan Permainan Judi Jenis KOA dengan menggunakan Uang Tunai sebagai Taruhannya yang bertempat yang bertempat di sebuah kedai Korong Padang Lapai Nagari Guguak Kecamatan 2X11 Kayu Tanam Kabupaten Padang Pariaman.

Tim Opnsal Mengintai sebuah Kedai Tempat Sekelompok Laki-laki bermain tersebut di sebuah kedai Korong Padang Lapai Nagari Guguak Kecamatan 2X11 Kayu Tanam Kabupaten Padang Pariaman, sehingga sekira pukul 17.00 WIB Tim berhasil mengamankan Pelaku dan ditemukan pada dirinya masing-masing barangbukti permainan Judi yang dimaksud, dan pada saat petugas menanyakan apakah mereka melakukan permainan Judi jenis KOA dengan Menggunakan Uang Tunai sebagai Taruhannya tersebut ? dan mereka mengakuinya, kemudian tersangka dan barangbukti diamankan oleh Petugas Satreskrim Polres Padang Pariaman untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut dan sampai saat ini tim gabungan masih melakukan penyelidikan terhadap tempat bermain Judi dan lainnya.

Adapun barang bukti yang di amankan di antara nya adalah 168(seratus enam puluh delapan) lembar Kertas KOA, 3(tiga) buah Batu Domino warna Merah, 4(emapat) lembar uang tunai pecahan Rp. 100.000;-(seratus ribu rupiah), 11(sebelas) lembar uang tunai pecahan Rp.50.000;-(lima puluh ribu rupiah), 3(tiga) lembar uang tunai pecahan Rp.20.000;-(dua puluh ribu rupiah), 7(tujuh) lembar uang tunai pecahan Rp.10.000;-(sepuluh ribu rupiah) dan 11(sebelas) lembar uang tunai pecahan Rp.5.000;-(lima ribu rupiah).

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda