Kebijakan Baru Kapolri, Permudah Pembuatan SIM - RADAR | NEWS 86

Selasa, 01 November 2022

Kebijakan Baru Kapolri, Permudah Pembuatan SIM

JAKARTA | Kebijakan tersebut tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2386/X/YAN.1.1./2022, per tanggal 31 Oktober 2022 yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

Dalam surat telegram tertulis ‘Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari itu juga atau dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus.

Dalam arahannya Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa ujian ulang tersebut dilaksanakan paling banyak sebanyak dua kali.

Kemudian, Kapolri meminta agar Satpas menyiapkan pelatihan bagi calon peserta uji yang akan melaksanakan ujian maupun peserta uji yang akan melaksanakan ujian ulang.

Dalam surat telegram itu juga Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberikan pengarahan untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli) yang menegaskan seluruh personel untuk tidak memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan SIM.

Selain pungutan biaya PNBP SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.

Pada telegram itu juga termaktub bahwa, penerbitan SIM baru, SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II Umum yaitu Rp 120.000. Kemudian, penerbitan SIM baru C, C I dan C II yaitu, Rp 100.000.

Kemudian, penerbitan SIM baru D dan D I yaitu Rp 50.000. Penerbitan SIM baru Internasional Rp 250.000. Penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum yaitu, Rp 80.000.

Lalu, penerbitan perpanjangan SIM C, C I, CII yaitu, Rp 75.000. Perpanjangan SIM D dan D I Rp30.000. Dan penerbitan perpanjangan SIM Internasional Rp 225.000.

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda