Tim Gabungan PMJ Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana Terhadap Ojek Online Di Tangerang - RADAR | NEWS 86

Selasa, 24 Januari 2023

Tim Gabungan PMJ Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana Terhadap Ojek Online Di Tangerang

Tangerang Selatan | Unit Reskrim Polsek Pagedangan dan Satreskrim Polres Tangerang Selatan beserta tim gabungan Subnit umum/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil ungkap kasus tindak pidana pembunuhan berencana terhadap ojek online di Tangerang.Tersangka dihukum 20 tahun penjara.


Hal tersebut dikatakan Kapolres Tangerang Selatan AKBP Faisal Febrianto pada konferensi pers yang dilaksanakan di Loby Polres Tangerang Selatan, didampingi Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam dan Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Aldo Primananda Putra,Selasa,(24/01/2023) 


Kapolres menjelaskan, Pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2023 sekitar Pukul 04.00 WIB, saksi sedang mengendarai sepeda motor melihat korban dalam keadaan berlumuran darah sambil berjalan sempoyongan dan saksi menghampiri korban,saksi menelusuri bercakan darah sampai ke TKP dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pagedangan.Korban dibawa ke Rumah sakit Mentari Kelapa Dua Kabupaten Tangerang dan dinyatakan meninggal dunia.


"Mendengar laporan tersebut Tim Opsnal Gabungan Subdit Umum/Jatanras PMJ, Satreskrim Polres Tangerang Selatan dan Unit Reskrim Polsek Pagedangan melakukan Olah TKP dan ditemukannya barang bukti berupa bukti sarung golok,dan pada Minggu tanggal 22 Januari tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap tersangka di taman Bintaro Kebayoran Baru, Jakarta,"jelas Kapolres 


Kapolres menambahkan,pada saat petugas akan melakukan upaya mengamankan, tersangka tersebut 

mencoba untuk melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan terukur melepaskan 

tembakan ke arah kaki tersangka guna untuk melumpuhkan tersangka.


"Tim gabungan opsnal berhasil mengamankan tersangka, dan tersangka mengakui 

perbuatannya, yang awalnya berpura-pura menjadi penumpang di pangkalan ojek Pasar 

Parung Panjang. Tersangka meminta korban untuk mengantarkan tersangka ke Desa Malang 

Nengah, Kec. Pagedangan, Kab. Tangerang,"


"Setelah itu ditengah jalan tepatnya ditepi sawah 

daerah pagedangan yang sangat sepi tersangka berpura pura menjatuhkan kepala charger

handphone milik tersangka dan meminta korban untuk menghentikan motornya. Tersangka 

langsung melancarkan aksinya dengan membacokan golok kearah leher, dan kepala korban untuk melumpuhkan korban dengan maksud untuk mengambil sepeda motor dan uang tunai

milik korban." Paparnya


Masih kata Kapolres,Selanjutnya tim opsnal gabungan kembali berangkat ke TKP untuk mencari barang bukti golok 

(Sajam) yang digunakan tersangka untuk melakukan tindak pidana dan berhasil ditemukan barang bukti golok tersebut di sawah sekitar TKP.


"korban dianiaya dengan sebilah golok dengan 4 tebasan yaitu kepala wajah leher dan tangan sebelah kiri,saat ini masih proses penyidikan terhadap untuk pengembangan."


Tersangka PP (26) berhasil diamankan dengan Barang bukti,1 (Satu) Unit Sepeda Motor Jenis Honda Vario warna biru Nopol: B-6807-JBW Milik Korban,

Uang tunai Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu) ,

 1 (Satu) buah Jaket Hoodie Berwarna Hitam Milik Pelaku ,

1 (Satu) bilah Golok bergagang kayu beserta sarung golok,1 (Satu) buah Kardus Paket an Oka , 1 (Satu) buah celana panjang jeans warna hitam, 1 (Satu) pasang sepatu merk Warrior warna hitam ,Pakaian yang digunakan korban.


Pasal yang dilanggarkan,Tindak pidana Pembunuhan Berencana Subsider Pembunuhan dan/atau Pencurian dengan kekerasan mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP Subs 338 KUHP

dan/atau Pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 (dua puluh) tahun.

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda