Lubuk Alung | Berdasarkan LP/B/29/VII/2022/POLSEK LUBUK ALUNG/POLRES PADANG PARIAMAN/POLDA SUMBAR tanggal 19 Juli 2022 Satreskrim Polres padang pariaman berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian di dalam rumah yang bertempat di Perumahan Sungai Abang belakang Polsek Lubuk Alung Nagari Sungai Abang Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang pada hari selasa 19 Juli 2022 sekitar 23.30 Wib
Adapun petugas yang turun melakukan penangkapan di pimpin langsung oleh AKP APAgustinusigai S.I.K, Aipda Hendri Haryono, Aipda Meriyanto, Aipda Erison, Aipda Akbar, Brigadir Eko Prasetio, Brigadir Rizka HS, Briptu Govin KP
Berdasarkan dari hasil penyelidikan sebelumnya Tim Jatanras Opsnal Reskrim Polres Padang Pariaman mendapat informasi dan tekah terhendus keberadaan pelaku yang melakukan tindak pidana pencurian BERUPA 1(SATU) UNIT HP MERK OPPO A71 dan uang tunai sebanyak Rp. 5.000.000;-(lima juta rupiah) tersebut dan pada hari Selasa tanggal 19 Juli 2022 sekira pukul 20.00 wib tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Korong Toboh Baru Nagari Sintoga Induk Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman, dan sekira pukul 23.00 wib Tim berangkat menuju keberadaan pelaku, dan sekira pukul 23.30 wib tim berhasil mengamankan Pelaku Mai Pgl GIN
Usia 39 tahun dan pada saat diamankan barangbukti berupa 1(satu) unit Hp merk OPPO A71 didalam penguasaannya atau sedang dipakai, kemudian Tim Gabungan melakukan pengembangan terhadap barang bukti tersebut, dan Pengakuan dari pelaku Gin bahwa 1(satu) unit Hp merk OPPO A71 tersebut dibelinya dari teman kerja yang bernama ROY
Namun pada saat diamankan Pelaku Ro ini melakukan sedikit perlawanan dan tetap berdalih tidak mengakui perbuatannya, setelah beberapa lama dilakukan interogasi oleh petugas akhirnya pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil/mencuri 1(SATU) UNIT HP MERK OPPO A71 dan uang tunai sebanyak Rp. 5.000.000;-(lima juta rupiah) tersebut Disebuah rumah diPerumahan Sungai Abang belakang Polsek Lubuk Alung Nagari Sungai Abang Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman yang mana pada saat itu pelaku Pgl Ro berpura-pura mencari Barang Bekas dengan menggunakan 1(satu) unit becak Motor yamaha VegaZR warna putih dan pelaku DS Pgl Ro rupanya merupakan Residivis dalam perkara Penggelapan
Setelah di rasa cukup bukti, akhir nya tim gabungan mengamankan kedua pelaku beserta Barangbukti ke Mapolsek Lubuk Alung dan selanjut nta di bawa ke Polres Padang Pariaman guna proses hukum lebih lanjut dan sampai saat ini tim masih melakukan pengembangan terhadap TKP lainnya.
Ajie