Berantas Judi Online, Polda Metro Jaya Ungkap 72 Kasus Dalam 4 Hari - RADAR | NEWS 86

Kamis, 25 Agustus 2022

Berantas Judi Online, Polda Metro Jaya Ungkap 72 Kasus Dalam 4 Hari

Jakarta, 25 Agustus 2022 | Sesuai arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun online, Polda Metro Jaya menindaklanjuti dan telah mengungkap 72 kasus judi online di wilayahnya. 72 kasus tersebut diungkap kurun waktu 4 hari sejak Senin (21/8/2022) hingga Rabu (24/8/2022).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pengungkapan dilakukan sebagai komitmen Kapolda Metro Jaya setelah menerima perintah dari Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo.

“Sesuai dengan perintah Kapolri dalam rangka memberantas judi online yang ada di wilayah Jakarta. Kami sudah mengambil Langkah-langkah. Hingga hari ini Kamis (25/8/2022) jajaran Polda Metro Jaya sudah mengungkap 72 kasus judi online,” kata Kombes Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (25/8/2022).

Lebih lanjut Kombes Zulpan merinci, Jajaran Ditreskrimum mengungkap 19 kasus dan Ditreskrimsus 2 kasus. Kemudian jajaran Polres Tangerang Selatan ungkap 13 kasus, Polres Metro Bekasi Kota dan Polres Metro Jakarta Pusat masing-masing 7 kasus, Polres Metro Jakarta Barat dan Jakarta Timur masing-masing 5 kasus, Polres Metro Jakarta Selatan 4 kasus.

“Selanjutnya, Polres Metro Tangerang Kota, Polres Metro Depok, Polres Metro Bekasi masing-masing 3 kasus serta Polres Metro Jakarta Utara 1 kasus,” ungkap Kombes Zulpan.

Selain mengungkap kasus judi online, Kata Kombes Zulpan, Polda Metro Jaya juga komitmen memberantas kejahatan lainnya yang menjadi atensi Kapolri seperti narkoba, miras, BBM hingga kejahatan 9 Barang Pokok (Sembako).

“Kasus-kasus meresahkan lainnya juga, seperti Kasus Narkoba berhasil diungkap 128 kasus, Elpiji diungkap 2 kasus, Pungli 9 kasus, Asusila 3 kasus, dan Perdagangan miras illegal ditangkap 406 orang,” katanya.

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda