Polsek Tambora Jakarta Barat berhasil mengamankan seorang pelaku penodongan yang terjadi di Jalan Duri Baru - RADAR | NEWS 86

Kamis, 01 September 2022

Polsek Tambora Jakarta Barat berhasil mengamankan seorang pelaku penodongan yang terjadi di Jalan Duri Baru

JAKARTA | Polsek Tambora Jakarta Barat berhasil mengamankan seorang pelaku penodongan yang terjadi di Jl Duri Baru RT 12 RW 06 Kel. Jembatan Besi Kec. Tambora Jakarta Barat,

Pelaku berinsial NR (21) merupakan seorang pengangguran beraksi bersama rekannya NS dan ABS (DPO) 

Kejadian penodongan tersebut sempat terekam kamera CCTV dan viral di beberapa media sosial

Kapolsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat Kompol Rosana Albertina Labobar mengatakan, pihaknya menangkap NR pada Selasa (30/8) setelah beberapa minggu melarikan diri ke wilayah Bekasi. 

"Peran pelaku NR mengancam korban dengan sebilah celurit," kata Rosana kepada wartawan, Kamis (1/9/2022).

Sementara, lanjut Rosana, dua pelaku lain masih dalam pengejaran polisi atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). "Pelaku NS merampas hp dan mengancam dengan sebilah celurit sedangkan ABS mengendarai sepeda motor," lanjutnya.

Polwan yang akrab disapa Ocha itu melanjutkan, barang bukti berupa handphone milik korban langsung dijual oleh pelaku kepada seseorang di daerah Roxi, Jakarta pusat dengan harga Rp450 ribu. Uang hasil penjualan tersebut kemudian dibagi rata oleh para pelaku.

"Oleh tersangka NR uang tersebut di gunakan untuk membeli baju (kaos) dan sisanya untuk jajan," bebernya.

Rosana menyebut, tersangka NS dan ABS (DPO) berstatus residivis atau pernah dipenjara di Polsek Tambora pada tahun 2020 dan keluar pada tahun 2021. Mereka merupakan residivis kasus yang sama.

"Setelah keluar penjara itu pelaku telah 3 kali melalukan pencurian itu," pungkasnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, kaus hitam dan topi yang dipakai pelaku saat beraksi, serta kardus boks handphone.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam terjerat dengan pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sebelumnya, kasus ini pernah viral di media sosial. Dalam video yang beredar, saat itu korban sedang duduk di depan rumahnya sambil minum kopi sekitar pukul 03.28 WIB. 

Tiba-tiba, korban didatangi oleh tiga orang berboncengan sepeda motor dan mengancam korban dengan sebilah celurit. Korban dipaksa untuk mengambil handphone yang ada saku celananya.

Namun saat dipegang pelaku langsung merampas handphone tersebut dan pelaku langsung kabur. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambora.


( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda