Malang | Penyuluhan hukum oleh Staf Hukum Divif 2 Kostrad kali ini menyasar Batalyon Perbekalan dan Angkutan (Yon Bekang) 2/MWJ/2 Kostrad dan Batalyon Kesehatan (Yonkes) 2/YBH/2 Kostrad yang berkedudukan di Malang, Jum'at(2/12).
Bertempat di Aula masing-masing Batalyon, kegiatan penyuluhan hukum dilaksanakan pada hari Kamis di Yon Bekang 2/MWJ dan berlanjut hari Jum'at di Yonkes 2/YBH.
Penyuluhan hukum tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Staf Hukum Divif 2 Kostrad kepada seluruh jajaran satuan di Divif 2 Kostrad, yang bertujuan untuk selalu mengingatkan dan memberikan pemahaman-pemahaman tentang hukum kepada Prajurit dan Persit.
"Kami berharap, dengan adanya penyuluhan hukum ini dapat memberikan pemahaman dan menambah wawasan tentang hukum Militer maupun hukum umum yang berlaku bagi Prajurit dan Persit", terang Pakum Divif 2 Kostrad Mayor Chk Eka Yudha Kurniawan, S.H. di sela-sela kegiatan tersebut.
Lanjutnya di sampaikan bahwa, "Indonesia adalah negara hukum, dan kita sebagai Prajurit dan warga negara Indonesia yang baik, harus selalu mentaati semua peraturan/undang-undang yang berlaku di Indonesia, sehingga dapat menjadi contoh yang baik bagi masyarakat", ungkapnya.
Tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan, itulah bunyi sumpah prajurit kedua yang harus dipegang teguh dan dilaksanakan oleh seluruh Prajurit Divif 2 Kostrad, Vira Cakti Yudha yang merupakan satuan dengan semboyan Terbesar dan Terkuat.
Tertib, Teratur dan Lawan pelanggaran senantiasa di tekankan oleh Pakum Divif 2 Kostrad dan Tim dalam setiap penyuluhan hukumnya.